Pilkades Serentak di Kabupaten Sumedang, Tahap Penomoran Masih Tunggu Instruksi

SUMEDANG – Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumedang memasuki proses penetapan.

Diketahui, proses penetapan tersebut merupakan salah satu tahapan yang perlu dilalui oleh para bakal calon (balon) menjadi calon kepala desa (cakades).

Selain penetapan, penyeleksian juga perlu dilakukan apabila di salah satu desa terdapat lebih dari lima balon yang mendaftar.

Terkait hal itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cimanggung, Oleh Salahudin menuturkan, pelaksanaan tahapan Pilkades berjalan kondusif.

“Alhamdulillah berjalan kondusif dari penyeleksian balon menjadi penetapan calon (kepala desa),” kata Oleh kepada Jabar Ekspres di ruang kerjanya, Jumat (13/8).

Oleh menerangkan, untuk di Kecamatan Cimanggung, terdapat desa yang memiliki balon lebih dari lima balon, sehingga penetapannya perlu dilakukan proses penyeleksian terlebih dahulu.

Diketahui, untuk penyeleksiannya, Kecamatan Cimanggung menyerahkan kepada pihak Kabupaten Sumedang yang menunjuk tim khusus kepada Universitas Sebelas April (Unsap) supaya tidak ada keberpihakan.

“Sindanggalih enam balon, Cikahuripan ada sembilan balon. Setelah diseleksi di Unsap, ditetapkan menjadi lima calon (kades) di tiap desa,” pungkas Oleh.

Penetapan dilaksanakan sesuai dengan arahan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa),” tambahnya.

Untuk pelaksana penetapan di Kecamatan Cimanggung, Oleh menjelaskan, tahapan dilaksanakan terjadwal supaya teratur.

“Desa Pasirnanjung pukul 8.00 (WIB), Sindanggalih pukul 9.00, Sawahdadap pukul 13.00 dan di Cikahuripan pukul 14.00 WIB,” imbuh Oleh.

Sementara itu, untuk incumbent yang masih menjabat sebagai kepala desa dan mencalonkan kembali dalam Pilkades akan diberikan masa cuti.

“Jadi diberikan masa cuti bagi incumbent terhitung dari resminya penetapan menjadi calon sampai diumumkan kepala desa terpilih,” kata Oleh.

Ia menjelaskan, di Kecamatan Cimanggung yang melaksanakan Pilkades serentak terdapat empat desa yaitu Cikahuripan, Pasirnanjung, Sawahdadap dan Desa Sindanggalih.

Adapun yang terdapat incumbent ada di Desa Cikahuripan, Pasirnanjung dan Sawahdadap. Mereka, pungkas Oleh, masih menjabat sebagai kepala desa namun maju kembali menjadi cakades dan masa aktifnya sampai 5 November 2021.

Oleh juga berujar, untuk tahapan penomoran para cakades, belum dapat dijadwalkan pelaksanaannya.

“Ada instruksi dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) mengenai penundaan pilkades, dan juga arahan dari BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa), tutur Oleh.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan