Kota Bandung Akan Berlakukan Metode Ganjil Genap di Dua Ruas Jalan

BANDUNG – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung beserta Satlantas Polrestabes Bandung, kini telah memberlakukan uji coba metode ganjil genap bagi seluruh kendaraan pada beberapa ruas jalan di Kota Bandung.

“Jadi kami dari Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung dan Dishub Kota Bandung, sore ini melakukan uji coba sistem ganjil genap yang diterapkan di Kota Bandung,” ucap Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP M Rano Hadianto saat melakukan uji coba pelaksanakan ganjil-genap di simpang Tamblong, Kota Bandung, Jum’at (13/8).

Rano mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanakan PPKM yang berdasar dari Inmendagri dan dari Perwal No 81, sehingga keluar keputusan dari Kepala dinas Perhubungan terkait penerapan ini,” ungkapnya.

Berdasarkan keputusan yang dibuat oleh Dishub Kota Bandung, kebijakan pemberlakuan ganjil genap di Kota Bandung akan dilakukan mulai besok hingga tanggal 16 Agustus 2021. Pemberlakuan sistem ganjil genap akan di lakukan mulai pagi hari pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

Menurutnya kebijakan tersebut merupakan suatu cara menekan mobilitas masyarakat, karena saat ini Kota Bandung sedang berada dalam kondisi yang membaik.

“Jadi dengan kondisi yang sudah membaik ini, kita jangan sampai terlena. Oleh karena itu, kami dari Forum komunikasi angkutan jalan mengadakan pengendalian mobilitas, yaitu berupa pelaksanaan sistem ganjil genap,” ucapnya.

Sementara itu, menurut Kadishub Kota Bandung, M Ricky Gustiadi mengungkapkan untuk pemberlakuan ganjil genap akan dilakukan di dua ruas jalan. Yakni, simpang Tamblong-Asia Afrika hingga simpang Asia Afrika-Otista dan Jl. Ir. H Juanda dari simpang Dago-Cikapayang hingga Simpang Dago.

“Ruas jalan projek itu ada dua, kita pilih itu Jalan Asia Afrika, mulai dari Jl Tamblong sampai Otista, kemudian juga di Jl. Dago, mulai dari simpang Ir. H Djuanda Cikapayang sampai dengan Jl. simpang Dipatiukur atau pasar Simpang Dago. Itu yang akan kita berlakukan mulai hari ini tanggal 13 sampai tanggal 16 Agustus nanti,” ucap Ricky.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan