Kemenaker Imbau Pelaku Usaha Berikan Kesempatan Bagi Penyandang Disabilitas

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sansui mengimbau agar pelaku usaha semakin terbuka memberikan akses kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas yang dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan reputasi perusahaan.

“Mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit atau nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan,” kata Sekjen Kemnaker Anwar dalam keterangan resmi Kemenaker yang diterima di Jakarta, Kamis.

Anwar menjelaskan berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan data Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai Januari 2020, tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas, dengan jumlah tenaga kerja disabilitas 4.508 orang dari total tenaga kerja 538.518 orang.

Dilihat dari rasio kebekerjaan penyandang disabilitas yang telah bekerja secara formal, Anwar dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disablitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan Provinsi mengakui angka itu masih terhitung rendah.

Untuk itu melalui penyelenggaraan ULD yang memperkuat layanan bidang ketenagakerjaan kepada tenaga kerja maupun pemberi kerja, semakin membuktikan tenaga kerja penyadang disabilitas bukan hanya memiliki hak tapi juga merupakan sumber daya manusia yang mampu bekerja dengan etos kerja baik dan produktif.

Dia menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 60 tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan, diharapkan semakin memperkuat kesadaran semua pihak bahwa ULD bidang Ketenagakerjaan wajib diselenggarakan untuk memperkuat layanan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Selain itu telah ditetapkan juga dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di pasal 53 yang mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD untuk memperkerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai dan 1 persen untuk perusahaan swasta.

“Sementara pasal 56 dan pasal 60 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan, pelindungan, dan pendampingan kepada Penyandang Disabilitas untuk berwirausaha atau mendirikan badan usaha sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, serta memberikan pelatihan kewirausahaan kepada Penyandang Disabilitas yang menjalankan unit usaha mandiri,” kata Anwar Sanusi.

Dalam kesempatan itu, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemenaker Nora Kartika Setyaningrum mengingatkan bahwa isu disabilitas merupakan isu lintas sektor. Karena itu penganannya memerlukan kerja sama kolaboratif antar pemangku kepentingan, baik di pemerintah, swasta, dan masyarakat umum, termasuk para penyandang disabilitas sendiri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan