BANDUNG – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Rosye Arosdiani mengatakan pengidap HIV AIDS (ODHA) bisa vaksinasi Covid-19 asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
“Di dalam aturan screening, para ODHA yang diperbolehkan untuk vaksinasi adalah untuk mereka yang secara rutin berobat,” ucap Rosye secara Virtual di Bandung Menjawab, Selasa (10/8).
Rosye mengatakan bahwa dalam hal tersebut tidak ada ketentuan dalam Cluster of Differentiation (CD4)
“Tidak ada ketentuan harus angka berapa CD4-nya (Cluster of Differentiation),” ujarnya.
Dia menjelaskan jika sebelumnya ada standar khusus bagi ODHA untuk melakukan vaksinasi dengan catatan CD4 nya harus diatas 200 dan syarat yang lainnya, untuk saat tidak ada lagi. Hanya untuk ODHA diwajibkan berobat secara berkala.
“Tapi sayangnya, kami secara sistem tidak bisa mendapatkan data ODHA yang telah divaksinasi,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku akan berkoordinasi untuk mendapatkan data ODHA yang telah divaksinasi, bersama KPA (Komisi Penanggulangan AIDS) maupun dari komunitas lainnya.
“Kita juga akan berkoordinasi dengan beberapa center-center untuk pengobatan para ODHA ini. Seperti PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang diberikan pengobatan dan pelayanan, agar mereka lebih nyaman melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan tepat mereka memeriksakan diri,” pungkasnya. (mg10/ran)