Poin bermasalah lain adalah Pasal 2B yang menyebut bahwa KPK dapat menugaskan pihak lain dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi KPK.
ICW mempertanyakan, siapa pihak lain yang tidak pernah dengan jelas disebutkan dan bagaimana penugasan ini dilakukan.
Kurnia menyebut, KPK juga tidak menganalisis dampak atau risiko atas peraturan ini. Jika KPK menilai ada pihak lain yang seharusnya diundang oleh penyelenggara suatu kegiatan karena kapasitas atau latar belakangnya, KPK semestinya cukup menyarankan pengundang, tanpa harus menugaskan kepada pihak lain tersebut.
Baca Juga:Bupati Bogor Harap Perpanjangan PPKM Kali Ini TerakhirLurah Utama Imbau Pabrik Terapkan Prokes Ketat
“Peraturan Pimpinan KPK ini juga kian menambah daftar panjang regulasi internal KPK yang penuh masalah. Sebelum aturan ini, terdapat PerKom 7/2020 yang menabrak UU serta menggemukkan struktur birokrasi KPK.
Selain itu, ada pula Perkom 1/2021 yang memasukkan klausula Tes Wawasan Kebangsaan sebagai syarat pengalihan status kepegawaian,” urai Kurnia.
Dia menyebut, kemunduran KPK sebagai badan antikorupsi yang selama ini disegani oleh masyarakat semakin terlihat.
“Alih-alih berbagai peraturan itu mendorong reformasi kelembagaan, peraturan pimpinan KPK tentang perjalanan dinas menambah bobot kehancuran nilai-nilai integritas KPK,” tandasnya. (Jawapos)
