Banyak Tempat Disinyalir Menimbulkan Kerumunan, Satpol PP Kota Bandung: Masyarakat Mulai Jenuh!

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandung menyebut sejak ditetapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga Level 4, kini di Kota Bandung sendiri masih banyak tempat-tempat yang disinyalir menimbulkan kerumunan dengan tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Jadi sejak berlakunya giat PPKM dari Tanggal 3 sampai tanggal 25 Juli yaitu PPKM Darurat, dan di lanjut lagi PPKM Level 4, sampai nanti tanggal 9 Agustus, jadi perlu disampaikan bahwa untuk saat ini, masih banyak yang di rasakan tidak memenuhi peraturan dan ketentuan yang ada di dalam Perwal,” ucap Sekertaris Satpol PP Kota Bandung, Agus Priono di Kota Bandung, Minggu (8/8).

Agus menambahkan bahwa saat diberlakukannya PPKM ini, pihaknya telah menindak berbagai macam pelanggaran, yang dimana, sifat tindakannya tersebut meliputi dari teguran hingga penahanan identitas (KTP).

“Jadi sejak diberlakukannya PPKM ini, untuk Satpol PP telah melakukan penindakan yang sifatnya teguran atau lisan kepada perorangan atau pengusaha, itu sebanyak 1.380 dan untuk pelaku usaha itu aturan lisannya 199, lalu untuk penindakan KTP itu 113, denda administrasi sebanyak 40, yustisi 40, dan penyegelan 10,” ucapnya

“Dan itupun sudah di laksanakan oleh Satpol PP sejak diberlakukannya PPKM Darurat, hingga saat ini PPKM Level 4,” sambung Agus.

Dengan adanya data pelanggar tersebut, Agus mengatakan alasan kenapa masyarakat masih banyak yang melanggar, karena mereka sudah merasa jenuh.

“Jadi yang perlu saya sampaikan dengan kondisi seperti ini, kenapa masyarakat masih banyak yang tidak patuh terhadap aturan yang telah dikeluarkan. Ini karena masyarakat juga sudah mulai jenuh dan lelah, untuk menghadapi masa pandemi seperti ini,” pungkasnya. (Snd)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan