JAKARTA – Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Dinar Candy tidak sepatutnya dikenai UU Pornografi atas ulah disjoki itu memprotes perpanjangan PPKM dengan cara berbikini di tempat umum.
Menurut Bambang, Dinar Candy sepantasnya hanya dikenai sanksi ringan oleh Satpol PP atas tindakan yang bikin heboh tersebut.
“Kasus Dinar Candy itu sebenarnya cukup ditangani satpol PP dan dikenai sanksi tipiring (tindak pidana ringan, red) saja karena mengganggu ketertiban masyarakat,” kata Bambang Rukminto melalui layanan pesan, Sabtu (7/8).
Menurut dia, tidak tepat bila cewek dengan nama asli Dinar Miswari itu dijerat pasal pornografi melalui media sosial.
Bambang berpendapat, sosok yang bisa dikenai sangkaan atas pasal tersebut, yaitu pengunggah video Dinar yang sedang berbikini di pinggir jalan.
“Sangat tak tepat bila polisi menggunakan pasal pornografi dalam kasus ini, karena ini kasus tindak pidana ringan yang cukup Satpol PP saja yang menyelesaikannya,” ucap Bambang.
Dinar Candy sebelumnya diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) pukul 21.30 WIB.
Setelah 21 jam menjalani pemeriksaan, perempuan asal Bandung itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dinar Candy pun dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. (Jpnn)