SOREANG – Gelaran pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Kabupaten Bandung kembali diundur untuk ketiga kalinya. Hal tersebut berkaitan dengan adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Pengunduran Pilkades ini berlaku sampai dengan selesainya penerapan PPKM Covid-19 mulai 2 hingga 9 Agustus 2021.
Wakil Ketua l Apdesi Kabupaten Bandung, Dadang Suryana berharap, semua Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bandung sebagai ketua satgas covid-19 terbawah terus berupaya keras menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Adanya pengunduran jadwal Pilkades, kata Dadang, hal ini sebagai salah satu langkah paling efektif agar gelaran Pilkades serentak dapat segera dilaksanakan.
“Dengan kondisi seperti ini, pengunduran jadwal Pilkades beberapa kali, tentu kita merasa sangat kasihan kepada para Calon Kepala Desa, oleh karena itu, sebagai Kepala Desa harus menekan penyebaran covid-19 ini semaksimal mungkin, agar levelnya segera turun ke level 2 dan Pilkades bisa segera dilaksanakan,” kata Dadang saat di konfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (6/8).
Dadang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih mengatakan, antara pelaksanaan Pilkades dan PPKM memang dua kebijakan yang tidak bisa dipisahkan.
Sehingga, lanjut Dadang, guna melaksanakan Pilkades serentak, harus ada surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), namun di masa PPKM tentu saja Mendagri tidak bisa menyetujui hal tersebut.
“Jadi saya juga bisa merasakan bagaimana beratnya para Calon Kades, tetapi memang kita tidak bisa berbuat banyak karena PPKM itu aturannya dari pemerintah pusat. Sehingga upaya yang bisa kita lakukan adalah mari bekerjasama antara masyarakat dengan para Kepala Desa, Camat dan Bupati untuk bisa menekan penyebaran covid-19 ini,” jelas Dadang.
Sementara itu, berbagai reaksi pun muncul menanggapi hal tersebut. Calon Kepala Desa Pulosari Kecamatan Pangalengan, Jajang Daman menyatakan sangat kecewa atas penundaan kembali pelaksanaan Pilkades serentak.
Tetapi, kata Jajang, adanya perpanjangan PPKM level 4, dirinya menyadari bahwa apa yang telah diputuskan oleh pemerintah tentu merupakan hal terbaik untuk masyarakat.
“Meski saya Kecewa, namun saya tidak bisa berbuat apa-apa, karena itu kan aturannya dari pemerintah pusat jadi kita yang dibawah tinggal menyesuaikan saja dengan aturan yang ada,” kata Jajang.