Satpol PP Kota Bandung Akan Tindak Tegas Pengusaha Yang Izinkan Dine In

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyebut akan terus melakukan pengawasan kepada para pengusaha tempat makan, meskipun peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 tengah dilonggarkan.

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Agus Priono mengatakan, meskipun sudah bisa melaksanakan makan di tempat (Dine in) untuk beberapa tempat makan atau kuliner, pihaknya akan terus melakukan pengawasan, baik teguran secara lisan jika ada yang melanggar.

Menurut Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru, Agus menyebut bahwa tidak ada perubahan, untuk Kafe dan Resto belum diperbolehkan Dine in.

“Jadi untuk di Perwal (Peraturan Wali Kota) ini, karena tidak ada perubahan dan masih level 4, kita tentunya Satpol PP akan bergerak, karena meskipun ada informasi mereka sudah diperbolehkan Dine in, itu ketentuannya belum ada perubahan,” ujar Agus secara virtual, Kamis (5/8).

Agus mengatakan jika nantinya ada yang melaksanakan Dine in, maka pihaknya pun akan langsung melakukan teguran berupa lisan, dan mengingatkan kepada pihak pengelola.

“Tapi jika nantinya meskipun ada yang melaksanakan Dine in, kita akan lakukan teguran lisan dan mengingatkan kepada para pengelola Resto maupun Kafe, untuk tidak memberikan Dine in, karena di Perwal nya juga belum berubah,” ucapnya

Agus menuturkan, meskipun saat ini Kota Bandung sudah memasuki zona oranye, namun untuk Perwal sendiri masih di level 4, karena aglomerasinya masih termasuk merah.

“Jadi meskipun Kota Bandung ini sudah masuk ke zona oranye ya, karena algomerasinya masih merah, jadi Kota Bandung ini masih di anggap level 4 sampai saat ini,” pungkasnya.

(Snd)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan