Soal Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Administrasi, Begini Tanggapan Kemenkes

Sertifikat vaksinasi syarat administrasi
Dua orang anak menunjukkan sertifikat usai vaksin COVID-19 tahap pertama di RPTRA Pulobesar, Sunter, Jakarta Utara, Senin (12/7/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
0 Komentar

JAKARTA – Pengelola pasar di DKI Jakarta menetapkan aturan menunjukkan sertifikat vaksin sebagai persyaratan administrasi masyarakat yang akan masuk ke tempat-tempat umum.

Ketentuan tersebut berlaku seperti di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat dan sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah setempat.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI belum mengagendakan pembahasan tentang sertifikat vaksin COVID-19 menjadi syarat administrasi bagi masyarakat mengakses tempat-tempat umum.

Baca Juga:Penyintas COVID-19 Sering Nyeri Sendi? Begini Tips MengatasinyaPesawat Kepresidenan Dicat Ulang, Ternyata untuk Ini

“Sampai saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum ada pembahasan terkait rencana ini.” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa, (3/8).

Menurut Nadia kebijakan tersebut baru berlaku di DKI Jakarta sebagai bagian dari otonomi daerah.

“Ini kebijakan lokal dari pemda setempat,” katanya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Alexander K Ginting memastikan kebijakan di DKI Jakarta terkait sertifikat vaksin belum berlaku secara nasional.

Namun saat ditanya apakah pemerintah memiliki rencana serupa pada masa mendatang, Alexander mengatakan keputusan tersebut membutuhkan proses.

“Masih berproses,” katanya.

Ketentuan sertifikat vaksin sebagai persyaratan administrasi untuk mengakses sejumlah pasar di DKI Jakarta merupakan kebijakan Perumda Pasar Jaya. Kebijakan tersebut mewajibkan seluruh pedagang, karyawan toko, hingga pengunjung menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 jika ingin masuk ke area pasar.

Langkah ini untuk mengurangi potensi penularan COVID-19 terhadap pedagang maupun konsumen yang berinteraksi di pasar tradisional dan modern.

Dalam keterangan tertulis, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin, Rabu (28/7) telah menjelaskan hal itu. Pertimbangan penerapan kebijakan tersebut karena penerima vaksin di Jakarta sudah cukup tinggi.

Baca Juga:Penilap Dana Bansos di Tangerang Jadi Tersangka, Total Kejahatan Capai 3,5 MiliarMa’soem University, Menuju Perguruan Tinggi Bermutu dengan Karakter Cageur, Bageur, Pinter

“Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta,” katanya. (Antaranews)

0 Komentar