CIMAHI – Baliho Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani marak terpasang di berbagai daerah. Salah satunya terpasang di Kota Cimahi.
Baliho raksasa bergambar anak mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu dipasang di pusat Kota Cimahi. Tepatnya di papan reklame yang berada di dekat Cimahi Mall (Cimall).
Baliho tersebut didominasi warna merah yang merupakan ciri khas PDI Perjuangan. Kemudian terpampang juga logo partai berlambang banteng serta tulisan “KEPAK SAYAP KEBHINNEKAAN”.
Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Cimahi, Purwanto mengatakan, pihaknya belum menerima intruksi baik secara tertulis maupun lisan dari DPP PDI Perjuangan perihal pemasangan baliho Puan Maharani.
“Kalau intruksi dari pusat, kami sendiri di tingkat fraksi Kota belum ada intruksi untuk pemasangan baliho gambar ibu Puan,” kata Purwanto saat dihubungi, Selasa (3/8).
Meski begitu, Purwanto mengakui sebelumnya ada dari Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI yang sudah berkomunikasi untuk pemasangan Ketua DPR RI itu.
Ketika itu informasinya akan dipasang di Exit Tol Baros. Purwanto pun langsung berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi perihal mekanisme pemasangannya.
Namun hingga kini, kata dia, belum ada informasi lanjutan. Jadi tegas dia, untuk pemasangan baliho Puan Maharani di kawasan Cimahi Mall itu sama sekali tak diketahuinya.
“Adapun di Cimahi sudah dipasang depan Cimall saya gak tau malah,” ucap Purwanto.
Menurut Purwanto, baliho raksasa bergambarkan anak mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu mengandung pesan pengenalan kepada masyarakat terhadap sosok Ketua DPR RI, yakni Puan Maharani.
“Mungkin sifatnya pengenalan terhadap masyarakat saat ituitu selaku Ketua DPR RI,” tukas Purwanto.
Terpisah, Kepala Bappenda Kota Cimahi Ahmad Saefulloh mengaku pernah dihubungi orang dari partai untuk pemasangan baliho Puan Maharani di Exit Tol Baros. Namun pihaknya memintanya untuk berkoordinasi dengan pemiliknya sebab papan reklamenya milik swasta
“Tapi belum ada berita lagi sampai sekarang,” ucap Ahmad.
Namun berdasarkan ketentuan dari sisi penarikan pajaknya, terang Ahmad, biasanya yang memuat informasi sosial dan pemerintahan tak dipungut pajak. Hanya saja harus ada cap dari Bappenda setempat. (fey)