Respon KPK Soal Tuntutan 11 Tahun untuk Juliari yang Tuai Kritik

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara mengenai respons masyarakat yang mengkritik tuntutan 11 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tuntutan terhadap suatu perkara harus benar-benar berlandaskan fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya.

“Karena penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (30/7).

Ia menyampaikan, pihaknya memahami suasana kebatinan masyarakat dalam perkara yang menyangkut hak sosial ini.

Namun, KPK berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum.

“Karena kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” ucap Ali.

Menurut dia, perkara korupsi bansos yang melibatkan Juliari bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Sejauh ini, kata dia, penerapan pasal tindak pidana korupsi pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan.

“Hal tersebut mendasar pada hasil penyelidikannya,” terang Ali.

Dikatakan Ali, OTT merupakan produk dari penyelidikan tertutup, bukan hasil dari case building melalui penyelidikan terbuka dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya oleh tim penyelidik.

“Sekalipun pada kesempatan berikutnya hasil tangkap tangan KPK dapat dikembangkan lebih lanjut untuk penerapan pasal lain, seperti Pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Sebagaimana yang saat ini sedang KPK lakukan dalam perkara bansos,” jelasnya.

Ali menuturkan, pihaknya terus berharap dukungan dari seluruh masyarakat. Mencegah dan memberantas korupsi, kata dia, adalah komitmen dan langkah yang akan serta terus dilakukan bersama-sama.

Diketahui, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan