PSI Tanggapi Vonis Hukuman Juliari: Harusnya Diberi Hukuman Seumur Hidup dan Dimiskinkan

Sebelumnya, eks Mensos Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun hukuman pidana penjara oleh Jaksa KPK. Juliari diyakini bersalah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

“Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7).

Jaksa juga menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti senilai Rp 14,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan maja diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Selain itu, politikus PDI Perjuangan ini juga menuntut agar Juliari Peter Batubara tidak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah menjalankan pidana pokok. Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan