PSI Tanggapi Vonis Hukuman Juliari: Harusnya Diberi Hukuman Seumur Hidup dan Dimiskinkan

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Juliari Batubara diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp)
0 Komentar

Sebelumnya, eks Mensos Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun hukuman pidana penjara oleh Jaksa KPK. Juliari diyakini bersalah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

“Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7).

Jaksa juga menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti senilai Rp 14,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan maja diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Baca Juga:Keterangan Lengkap tentang Passing Grade CPNS 2021, Berat Gak NihModus Persyaratan Vaksin, Pria Ini Meminta Foto Payudara dan Kelamin

Selain itu, politikus PDI Perjuangan ini juga menuntut agar Juliari Peter Batubara tidak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah menjalankan pidana pokok. Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jawapos.com)

0 Komentar