Pesimis Target Tercapai, Retribusi Rusunawa Bakal Direvisi

CIMAHI – Target retribusi dari sektor Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Cimahi bakal direvisi. Sebab, target yang sudah tercantum saat ini pesimis bisa terealisasi hingga akhir tahun anggaran 2021.

Tahun ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rusunawa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi menargetkan bisa meraup Rp 4.035.420.000. Namun hingga Juni 2021 realisasi peenrimannya baru mencapai Rp 1.815.939.000 atau 36,51 persen.

Retribusi tersebut didapat dari para penghuni Rusunawa. Total penghuni Rusunawa Cibeureum sendiri mencapai 317 dari total 353 hunian. Penghuni Rusunawa Cigugur Tengah ada 179 penghuni dari total 192 kamar yang tersedia serta Rusunawa Leuwigajah ada 227 penghuni dari total 297 kamar.

“Kita rencananya akan merevisi target yang ada tahun ini. Realisasi sampai semester 1 baru 36 persen,” ujar Kepala UPTD Rusunawa pada DPKP Kota Cimahi, Firmansyah, Jumat (30/7).

Ada sejumlah faktor yang membuat target retribusi dari sektor Rusunawa bakal direvisi tahun ini. Pertama, kata Firmansyah, Rusunawa Cigugur Tengah II sudah dimasukan ke dalam target, meskipun hingga saat ini belum dihuni warga.

Kemudian faktor selanjutnya tentu saja pandemi COVID-19 yang ternyata berdampak terhadap pembayaran uang sewa Rusunawa. Cukup banyak penghuni yang menunggak pembayaran sewa dengan kondisi saat ini.

Berdasarkan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, ada 256 penghuni Rusunawa di Kota Cimahi menunggak uang sewa bulanan tahun ini.

Besaran tunggakannya mencapai Rp 269.804.500 dari tiga titik Rusunawa di Kota Cimahi yang terdata sejak Januari hingga Juni 2021. Para penghuni yang menunggak pun terus diberikan surat tagihan.

“Dampak pandemi ini masih dirasakan, termasuk para penghuni Rusunawa. Jadi banyak yang nunggak karena penghasilannya terdampak,” ungkap Firmansyah.

Tarif sewa Rusunawa di Kota Cimahi sendiri tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang dikuatkan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Cimahi Nomor 47 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Rusunawa maksimal tanggal 20.

Sesuai Perda dan Perwal, tarif Rusunawa dibedakan sesuai tipe. Seperti Rusunawa Cigugur Tengah tipe 32. Untuk lantai 1 tarifnya Rp 15 ribu per meterpersegi per bulan. Lantai II Rp 365 ribu per bulan, lantai III Rp 350 ribu per bulan, lantai IV Rp 335 ribu per bulan dan lantai V Rp 320 ribu per bulan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan