DEPOK – Pelaksana Tugas (Plt) Camat Beji, Hendar Fradesa mengaku geram atas ulah segelintir oknum yang diduga melakukan pemotongan terhadap dana bantuan Sosial Tunai (BST) di wilayah Beji.
Dugaan adanya penyunatan anggaran bansos ini sebelumnya sempat mencuat dan ramai ditanggapi sejumlah pihak. Belakangan ternyata, praktik tersebut juga diendus oleh Hendar Fradesa yang mengaku ada oknum-okum tertentu yang memanfaatkan situasi untuk mengambil untung.
Atas hal itu, dirinya mengaku cukup prihatin bahkan menyayangkan aksi tak patut yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bisa menjaga amanah publik.
“Dalam penyaluran BST ini, kami dari pihak kecamatan dan kelurahan sama sekali tidak terlibat. Menurut kami seharusnya bantuan tersebut diantar langsung ke KPM untuk menghindari peluang terjadinya pemotongan,” kata Hendar, Kamis (29/7).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung menggelar pertemuan dengan pihak terkait (penyalur dana BST) agar segera terselesaikan.
Dalam proses penyaluran dana bansos ini setidaknya melibatkan dua pihak yakni pihak penyalur dan pengurus lingkungan.
“Tugasnya penyalur hanya bisa door to door ke rumah warga. Sedangkan yang bertugas menunjukkan rumah warga atau Kelompok Penerima Manfaat (KPM) adalah pengurus lingkungan setempat. Sayangnya, di lapangan, justru terjadi penilapan dana dengan alasan yang sulit dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurut informasi yang ia terima, alasan petugas melakukan pemotongan dana BST ialah untuk uang (akomodasi) ambulans.
“Padahal, terkait ambulans, itu mobil hibah dari salah seorang warga dan memang dalam keadaan kurang baik sehingga perlu perbaikan. Akan tetap, kebijakan untuk pemotongan dana bansos itu jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” katanya.
Untuk itu, dalam pertemuan dengan Lurah Beji dan pengurus lingkungan di RW 05, ia meminta agar dana yang telah disunat itu segera dikembalikan kepada penerima (KPM).
“Kami kemudian meminta pengurus lingkungan setempat untuk mengembalikan dana yang telah dihimpun,” paparnya.
Selain meminta supaya dana dikembalikan, pihaknya juga sekaligus memberikan edukasi kepada kepada para pengurus RT/RW terkait aturan Bansos. Salah satu aturannya yaitu tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan dengan alasan apapun.