BANDUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) Subit 3 berhasil mengungkap dan menangkap salah satu pelaku dari kasus pembuat obat keras ilegal.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A Chaniago, mengatakan bahwa untuk pengungkapan kali ini, Direktorat Rese Narkoba Polda Jabar berhasil mengamankan salah satu Home Industry pembuat obat-obatan keras ilegal yang berada di Jalan Gunung Kinibalu 2, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, pada (22/7) lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Rese Narkoba Polda Jabar berhasil mengamankan salah satu pelaku yang berinisial YH.
“Jadi ini kejadiannya pada tanggal 22 Juli, dari Direktorat Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap sebuah Home Industri yang berlokasi di Jalan Gunung Kinibalu 2, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Dan tersangka yang sudah kita amankan, itu satu orang dengan inisial (YH), kemudian ada dua orang lagi yang sudah di tetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) yaitu (M) Dan (A),” ucap Erdi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (28/7).
Erdi juga mengatakan bahwa, untuk tersangka (YH) itu merupakan pemilik dari home industri tersebut, sedangkan kedua tersangka yang lainnya itu merupakan pemasok dan memasarkan.
“Jadi YH ini merupakan pemilik dari home industri, kemudian untuk DPO M itu merupakan pemasok, dan A sebagai marketing,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, Erdi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dan menyita barang bukti berupa bahan baku jutaan butir obat siap edar, dan mesin produksi dari tersangka YH.
“Barang bukti yang sudah kita amankan berupa mesin dan alat, kemudian bahan baku diantaranya tepung tapioka, satu plastik bahan aktif, magnesium, dua kaleng pewarna obat, empat nungkus gelatin,” ungkapnya.
“Lalu ada juga penyitaan lainnya yakni, jumlahnya 25 ribu obat merek profertil, 42 butir Nizoral, dan 2,8 juta butir obat berlogo LL, total nilai barang tersebut 2,8 Milyar,” tambahnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, saat ini pihak kepolisian sedang memburu dua orang yang berstatus DPO. Sebab mereka berperan sebagai penyuplai dan penjual obat-obat palsu yang diproduksi oleh YH.