JAKARTA – Berbagai pihak diajak fokus menjaga keuangan negara dan perekonomian negara di tengah pandemi Covid-19. Langkah-langkah yang bisa mengganggu kedua hal itu perlu dihindari.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengingatkan, pendapatan negara terpangkas Rp 327 triliun pada 2020.
Dari target Rp 2.233 triliun, realisasi pendapatan 2020 hanya Rp 1.960 triliun. Hal itu tidak lepas dari dampak pandemi Covid-19
“Salah satu penyelamat pendapatan negara dari kebijakan cukai dan pemberantasan rokok ilegal,” ujar Fathan.
Kementerian Keuangan RI pun mengakui kontribusi kedua hal itu pada kesehatan APBN 2020.
Karena pandemi masih terus berlangsung, diperlukan berbagai langkah untuk menjaga pendapatan negara agar pemerintah tetap punya kas untuk aneka program, termasuk penanggulangan pandemi.
Langkah itu termasuk tidak mengusulkan perubahan-perubahan aturan yang bisa mengganggu potensi pendapatan negara.
Fathan menilai, usulan revisi malah berpeluang menghasilkan masalah baru. Dalam naskah revisi diusulkan 90 persen permukaan kemasan berisi peringatan sehingga merek atau identitas produk tidak terlihat. Kondisi itu bisa menyulitkan konsumen membedakan produk asli dan ilegal.
“Kondisi ini memicu munculnya persebaran rokok ilegal,” ujarnya seraya menekankan dampak pemberantasan rokok ilegal pada APBN 2020.
Dia mengatakan alasan pengendalian distribusi rokok di tingkat pengecer tidak tepat dipakai untuk merevisi PP 109/2012. Sebab, berbagai riset menunjukkan bahwa lemahnya pengendalian distribusi lebih pada masalah penegakan dibandingkan kelengkapan aturan.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengatakan saat ini ada wacana revisi Peraturan Pemerintah nomor 109/2012 ) tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Berdasar kajian sejumlah pihak, wacana-wacana dalam revisi itu sudah tercantum dalam aturan lama.
“Usulan perubahan hanya untuk penegasan, secara esensial sama saja,” kata dia.
Willy menyatakan itu di tengah usulan sejumlah pihak untuk mengubah PP 109/2012 dengan alasan perlindungan kesehatan dan secara khusus perokok anak.
Aturan lama dinilai tidak kuat sehingga perlu diperbarui. Revisi PP 109/2012 juga mencangkup pelarangan penggunaan bahan tambahan, pengetatan restriksi iklan, serta pelarangan kegiatan sponsor dan promosi oleh Industri Hasil Tembakau (IHT). (Jpnn)