Tercatat 4 Juta Lebih Jumlah Pelamar CASN Tahun 2021

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) telah ditutup pada Senin (26/7) malam dan terdapat 4.030.090 orang pelamar.

“Jumlah calon ASN yang menyelesaikan pendaftaran sampai dengan penutupan tadi malam adalah 4.030.090 peserta,” kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Jumlah pelamar itu terdiri atas 3.033.455 orang untuk lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS), 921.361 orang untuk posisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan 75.337 orang untuk PPPK non-guru.

Tjahjo menyampaikan jumlah pelamar CASN Tahun 2021 yang telah mengisi formulir sebanyak 4.542.134 peserta. Namun, peserta yang mengumpulkan (submit) formulirnya sebanyak 4.030.090 orang.

Dari jumlah peserta yang telah mengumpulkan formulir tersebut, sebanyak 2.200.473 pelamar telah terverifikasi memenuhi syarat, 449.002 verifikasi tidak memenuhi syarat dan 1.380.615 belum terverifikasi.

Pendaftaran CASN Tahun 2021 dibuka pada 30 Juni hingga 26 Juli secara daring melalui portal Sistem Seleksi CASN (SSCASN). Masa pendaftaran tersebut diperpanjang dari tenggat semula pada 21 Juli.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan seluruh proses seleksi CASN Tahun 2021 dijadwalkan berakhir pada Februari 2022. Proses akhir rangkaian seleksi CASN Tahun 2021 tersebut hingga penetapan nomor induk kepegawaian (NIK).

Sebanyak 568 instansi pemerintah membuka formasi seleksi ASN Tahun 2021, yang terdiri atas 55 instansi pusat, 33 instansi pemerintah provinsi serta 480 instansi pemerintah kabupaten dan kota.

Portal SSCASN terintegrasi dengan sejumlah database, yakni Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kementerian Dalam Negeri; Data Guru Non-ASN dan lulusan PPG dari Kemenristekdikti, data Tenaga Honorer K2 dari BKN, Data Akreditasi Program Studi maupun Akreditasi Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi dari Kemenristekdikti serta data Surat Tanda Registrasi (STR) untuk tenaga kesehatan. (antaranews)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan