Soroti Penanganan Relokasi Korban Longsor, DPRD Kabupaten Sumedang: Terlalu Lambat

SUMEDANG – Penanganan korban longsor di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang masih belum ada titik terang.

Rencana relokasi bagi para korban longsor yang terjadi pada 9 Januari 2021 lalu tersebut, jangankan sudah ada pondasi, titik lokasinya saja belum ada kejelasan.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Dapil 5 Fraksi Golkar, Asep Kurnia mengatakan, perlu ada kepastian untuk relokasi para korban.

“Kita memaklumi kekesalan para korban longsor Cimanggung lalu. Karena memang terlalu lama untuk mendapatkan kepastian relokasinya,” kata Asep melalui panggilan telepon, Selasa (27/7).

Asep atau akrab disapa Askur mengaku, pihaknya sudah sering membahas mengenai kejelasan relokasi bagi para korban longsor.

“Saya selaku anggota DPRD Dapil Jatinangor-Cimanggung juga berkali-kali menyampaikan agar ada percepatan realisasi terhadap penanganan longsor tersebut,” ujarnya

Menurur Askur, jika penanganan relokasi korban longsor terlalu lambat, dikhawatirkan cuaca memasuki musim penghujan.

“Oleh karena itu, dengan kondisi yang 100 persen WFH untuk para ASN, ini mudah-mudahan saja bisa tetap jadi prioritas penanganan seperti ini,” imbuh Askur.

Ia menegaskan, bersama pihaknya akan terus mengingatkan Pemerintah Daerah untuk segera mewujudkan apa yang telah dijanjikan.

“Ada beberapa proses yang menurut hemat kami terlalu lambat. Jadi ada proses terlalu lambat, tentu dengan berbagai alasan terlambatnya itu dari Pemda, pengkajiannya terlalu berjelimet,” pungkasnya.

Sementara itu, ucap Askur, yang saat ini tengah dibutuhkan oleh para korban longsor adalah kepastian dan percepatan untuk merancang kehidupan kembali ke depan dalam lingkungan yang baru nanti.

“Karena itu, apapun proses teknisnya yang lebih paham Pemerintah Daerah, tapi kecepatan ini yang diperlukan,” tuturnya.

Askur menegaskan, perlu adanya kecepatan untuk mengeksekusi rancangan relokasi oleh Pemerintah Daerah.

“Kita paham kondisi pandemi seperti ini membuat hubungan lebih lambat, tapi jangan lambatnya keterlaluan,” ujar Askur.

“Kalau untuk penanganan korban ini menurut saya terlalu lambat untuk relokasi ini. Oleh karena itu, kita mendorong supaya lebih mempercepat lagi gimana caranya,” tambahnya.

Dalam pemaparannya, Askur mengatakan, baik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ataupun Pemda merupakan satu kesatuan, sehingga tidak bisa saling menuding keterlambatan dari pihak yang mana.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan