Daud menjelaskan, pemberlakuan kewaspadaan level 4 itu belangsung hingga 25 Juli 2021, selanjutnya akan diberlakukan aturan PPKM Proporsional.
“Jadi ini berlaku hingga tanggal 25 Juli, selanjutnya akan diberlakukan PPKM proporsional atau PPKM Mikro, tergantung peningkatan perbaikan di masing-masing daerah” jelas Daud.
Sementara keputusan gubernur mengatur 13 poin, di antaranya poin 4 menyebutkan Gubernur berwenang mengalihkan alokasi vaksin dari daerah surplus ke daerah minus vaksin.
Poin 5 bupati/wali kota melarang setiap aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Kemudian poin 10 bupati/wali kota diancam kena sanksi sesuai Pasal 68 UU 23/2014 tentang pemda, jika tidak melaksanakan instruksi mendagri terkait PPKM Darurat. (radarcirebon)