SUMEDANG – Dua perusahaan di wilayah Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang masih bandel dan tidak ikuti aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan 3 sampai 20 Juli lalu.
Akibatnya, PT Ibara Lioho Indonesia dan PT Kingduan Industrial Indonesia yang berada di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang diberikan sanksi.
Sanksi diberikan dalam bentuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akibat membandel tidak mengikuti aturan tentang PPKM.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Satpol PP Kabupaten Sumedang, Dadi Kusnadi menuturkan, perusahaan Ibara Lioho dan Kingduan bergerak di bidang otomotif.
PT Ibara Lioho Indonesia merupakan industri kendaraan dan mesin. Sementara PT Kingduan Industrial Indonesia bergerak di bidang manufaktur, spare part motor serta mobil.
”Jadi kedua perusahaan tersebut dikenai Tipiring sebab melebihi kapasitas jumlah pekerja di masa PPKM. Pelanggarannnya ini dikenakan pasal 21, yang mana kapasistas pegawai pendukung operasional,” ujar Dadi kepada Jabareskpres.com, Rabu, (21/7)
Dadi mengungkapkan, dari hasil sidak ke PT Ibara Lioho Indonesia dan PT Kingduan Industrial Indonesia, dua perusahaan tersebut jumlah stafnya melebihi aturan.
“Dari hasil sidak kita ditemukan dua perusahaan ini mempekerjakan pegawainya lebih dari 10 persen. Yang seharusnya dua orang, seharusnya empat orang, ini ada delapan orang, ada 15 orang,” kata dia.
Menurut Dadi, dengan peraturan yang sudah jelas, maka dua perusahaan itu pantas mendapatkan Tipiring dengan melakukan persidangan.
“Dengan pasal yang sudah ditetapkan, ini melanggar pasal tersebut. Notabene kita harus lakukan persidangan,” imbuh Dadi.
Sementara itu, Dadi mengaku, selama PPKM Darurat berlaku sejak 3 sampai 20 Juli 2021, masih banyak perusahaan yang membandel.
“Hampir semua yang telah kita sidak, hampir semuanya mendapatkan Tiriping, sekitar 20 (perusahaan),” ucap Dadi.
Dalam pemaparannya, Dadi menuturkan, alasan para pelaku perusahaan yang tetap membandel dengan mempekerjakan karyawan melebihi aturan adalah karena mengejar target pesanan.
“Dengan alasan ada permintaan. Karena ada yang bergerak di export import, sehingga mereka mengejar permintaan,” tutupnya. (bas)