Raup Untung Puluhan Juta Rupiah, 5 Tersangka Kasus Penimbunan Obat Covid-19 Ditangkap

BANDUNG – 5 orang tersangka kasus penimbunan obat Covid-19 yang sudah meraup untung sampai puluhan juta rupiah, ditangkap aparat. Salah satu diantaranya merupakan seorang apoteker berinisial ESF.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A Chaniago mengatakan bahwa dari lima tersangka ini berhasil meraup keuntungan sampai puluhan juta rupiah.

“Totalnya itu Rp 54.937.000, dari hasil penjualan dengan waktu yang singkat,” ucap Erdi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (21/7).

Terkait hal itu, menurut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Yaved Duma Parembang mengatakan bahwa obat-obatan yang diamankan sebagai barang bukti sebanyak 1.074 tablet.

Adapun rincian obat tersebut adalah 104 tablet Avigan 200 mg, 300 butir tablet salut salaput merek Favikal 200 mg, 7 boks berisi 70 tablet obat Oseltamivir Phosphate 75 mg, 1 boks berisi 100 tablet obat merek Avigan, dan 5 boks berisi 500 tablet obat merek Avigan.

Sementara itu, Yaved mengatakan para tersangka melakukan aksi tersebut setelah melihat bahwa obat-obatan itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Lalu bila dijual dengan harga tinggi maka akan dibeli oleh masyarakat.

“Sebagai contoh Avigan satu boks itu harga normalnya sekitar Rp2,6 juta, tapi dijual bisa sampai Rp10 juta,” ucapnya.

“Jadi itulah yang membuat mereka (tersangka) tertarik untuk melakukan ini (menimbun dan menjual dengan harga tinggi),” pungkas Yaved. (Mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan