SOREANG – Tak heran bila ada anggota partai politik yang ditunjuk untuk menduduki jabatan komisaris di perbankan berplat merah. Pasalnya jabatan tersebut sangatlah menggiurkan.
Saat dimintai pendapatnya, Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qudratullah menyarankan, apabila ada jajaran komisaris BUMD ataupun BUMN yang masih berpolitik, maka harus mundur dari partai politiknya sebelum mengemban jabatan sebagai komisaris di perbankan ber-plat merah.
“Apabila yang menjabat tersebut dulunya dari Partai Politik maka tidak masalah, namun apabila saat ini dia menjabat sebagai komisaris, maka tidak boleh merangkap sebagai politisi,” kata Najib saat dimintai keterangan, melalui telepon seluler, Kamis (22/7).
“Sehingga, sebelum mereka menjabat maka harus terbukti ada surat pengunduran dirinya dari partai politik,” tambahnya.
Najib pun mengatakan, keanggotaan partai politik harus terbukti bahwa politisi tersebut mengundurkan diri. Jadi, diharuskan ada suratnya, jika tidak ada aturannya, maka pengunduran diri dari partai politik itu bentuk etika.
“Bentuk pengunduran diri dari jabatan partai politik adalah bentuk komitmen dan etika untuk menjabat sebagai komisaris perbankan,” kata Najib.
Selain itu, Najib juga menjelaskan, jabatan komisaris itu kebijakannya dari pengambilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan yang mengusulkan pemilik saham mayoritas, namun apabila Bank BUMD, maka miliknya yaitu pemerintah, sehingga nantinya ada uji kelayakan dan sebagainya.
“Kalau perusahaan bank plat merah kewenangan penunjukannya di kementerian BUMN, artinya seseorang ditunjuk sebagai direksi ataupun komisaris murni kewenangan mereka,” jelasnya.
Saat ditanyakan ketika apakah yang duduk diperbankan sebagai komisiaris itu harus pernah duduk di bank. Sebagai apapun dan jabatan apapun, menurut Najib, tidak, karena kewenangan yang mengatur hal itu adanya di kementerian BUMN.
Namun, lanjut Najib, yang menjabat sebagai komisaris, maka harus memahami kinerja tentang industri keuangan atau perbankan, dan setidaknya memiliki pengetahuan tentang pengelolaan perusahaan.
“Pertimbangan yang menjadikan seseorang itu duduk dan tidaknya, mungkin dari latar belakang dan jam terbang dan pengalamannya, serta dari latar belakang pendidikan dan sebagainya. Namun, apabila yang menjabat sebagai komisaris, di jaman sekarang ini saya perhatikan tidak harus berlatar belakang itu,” tandasnya. (yul)