Selama PPKM Darurat, Warga Cimahi Dapat Uang dan Beras

CIMAHI – Warga Kota Cimahi bakal dihujani sejumlah Bantuan Sosial (Bansos) di tengah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang diperpanjang hingga 25 Juli mendatang. Setidaknya, ada bantuan uang dan beras yang sudah pasti didapat.

Namun, berbagai jenis bantuan tersebut hanya akan didapat warga yang masuk ke dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang diambil dari Data Keterpaduan Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk uang, ada Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (BST). Ada 29.713 KPM yang mendapat bantuan Rp 600 ribu untuk pencairan bulan Mei dan Juni 2021.

Kemudian, bantuan lain yang akan didapat adalah beras sosial 10 kilogram dari Kemensos. Ada sebanyak 43.155 KPM yang mendapatkan bantuan tersebut. Rinciannya sebanyak 7.617 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 35.538 KPM dari BST.

Bantuan tambahan beras juga akan disalurkan PT Pertani dengan tor 15 ton untuk setiap kelurahan di Kota Cimahi untuk total 3.000 KPM. Setiap KPM akan mendapatkan 5 kilogram beras medium. Total penerima setiap kelurahan ada 200 KPM.

Khusus dari Pemkot Cimahi, sudah disiapkan juga top up bantuan sosial PPKM berupa beras sebanyak 16,25 ton untuk 3.000 KPM. Setiap KPM akan mendapat 5 kilogram beras.

“Saya berharap bantuan dari pemerintah ini dapat smeringankan beban masyarakat, terutama yang terkena dampak PPKM Darurat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat ditemui di Cipageran, Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Rabu (21/7).

Pemkot Cimahi sendiri baru akan membahas perpanjangan tindaklanjuti PPKM Darurat hari ini bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kota Cimahi.

Pihaknya akan mengikuti kebijakan tersebut sesuai Intruksi Meneteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

Ngatiyana mengklaim, PPKM Darurat periode 3-20 Juli cukup efektif untuk mengurangi keterisian rumah sakit di Kota Cimahi. Awalnya, kata dia, keterisian mencapai 93,46 persen. Namun seminggu setelah kebijakan diterapkan turun menjadi 89,67 persen.

“Kemudian turun lagi menajdi 83 persen,” ucap Ngatiyana.

Kepala Bidang Sosial pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi, Supijan Malik mengatakan, pencairan BST kali ini dibuat berbeda dari sebelumnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan