Kebijakan Buka Tutup Jalan di Kota Bandung Akan Dilonggarkan Selama PPKM Level 4

BANDUNG – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021. Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, istilah PPKM Darurat Jawa dan Bali tidak digunakan lagi, melainkan menjadi PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali.

“Pemerintah daerah harus ikut juga regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat. Meskipun kita lihat juga Pak Presiden sudah akan merelaksasi beberapa hal berkaitan dengan kegiatan sosial dan ekonomi setelah tgl 25 Juli,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Kantor DKPP Kota Bandung, Rabu (21/7).

Kebijakan buka tutup jalan di Kota Bandung di masa penerapan pembatasan kegiatan tersebut akan dilonggarkan pada 21 hingga 25 Juli 2021. Buka tutup jalan hanya akan dilakukan pada pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB, kembali seperti pada saat sebelum PPKM darurat.

“Pertemuan di Pendopo Pak Wali Kota, Pak Kapolrestabes dan Pak Dandim ketemu perwakilan warga, ada aspirasi sekarang hanya satu kali penutupan, nggak tiga kali. Jadi hanya sore sampai pagi,” katanya.

Sebelumnya, buka tutup jalan dilakukan 3 kali yaitu pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB, pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB, dan pukul 18.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Yana mengatakan, jika masyarakat memiliki kepentingan yang darurat saat penutupan jalan maka dapat membuka sekat jalan dengan menghubungi petugas.

“Kalau ada yang urgent bisa buka barikade dan disampaikan nomor narahubungnya dari Polrestabes. Penutupan jalan akan kembali sebelum PPKM Darurat,” pungkasnya.
(MG8)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan