SUMEDANG – Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini, masih saja ada sejumlah warga yang menghadiri acara resepsi pernikahan.
Diketahui, acara resepsi pernikahan tersebut berlokasi di wilayah Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Terkait hal itu, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban MP (PLT Kasi Trantib) Kecamatan Cimanggung, Didin Wahyudin mengatakan, acara resepsi pernikahan di Desa Sindanggalih tersebut sudah diberhentikan.
“Secara persuasif sudah dihentikan dan penanggungjawab proaktif,” kata Didin melalui pesan singkat, Senin (19/7).
Didin melanjutkan, saat pihaknya mendatangi lokasi resepsi pernikahan, penyelenggara acara langsung berinisiatif menghentikan kegiatan.
Menurut Didin, hal itu didasari karena penyelenggara sudah paham mengenai aturan PPKM Darurat.
“Penanggngjawab proaktif ketika anggota ke lokasi berjalan dengan kondusif,” ujar Didin.
Ia menerangkan, setelah didatangi anggota Satpol PP Kecamatan Cimanggung, acara resepsi langsung dibereskan.
“Baru mulai, kita dapat kabar ada yang bikin acara. Kita langsung bersama Babinkamtibmas dan Bhabinsa ke lokasi,” pungkasnya.
Dalam pemaparannya, Didin menuturkan, walaupun acara baru dimulai, pihaknya tidak segan memberhentikan kegiatan sebagai bentuk penegakkan Peraturan Daerah (Perda).
“Sebagai penegak Perda, kita sigap langsung bergerak. Alhamdulillah belum sempat menimbulkan kerumunan sudah kita hentikan,” imbuh Didin.
Ia mengaku, saat diberikan penjelasan mengenai aturan PPKM Darurat agar tidak melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan, penyelenggara acara menerima dan paham.
“Kooperatif, saat diedukasi juga mereka paham, langsung dihentikan, langsung dibereskan dan mereka menerima,” ucapnya.
Didin mengatakan, sebagai anggota Satpol PP dalam menegakkan Perda, tidak perlu dengan tindakan fisik apalagi kekerasan.
Sebab menurutnya, dengan beretika baik, humanis dan komunikasi, para pelanggar aturan akan lebih menerima serta bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya. (bas)