Selama PPKM, Pendapatan Restribusi Parkir Hanya Dapat Rp 300 Jutaan Perbulan

BANDUNG – Sejak kasus Covid-19 melanda, retribusi parkir di Kota Bandung mengalami penurunan yang sangat drastis, hingga 60 persen.

Kepala Badan Layanan Umum Daerah (KA BLUD) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Yogi Mamesa mengatakan, sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada beberapa waktu lalu. Situasi memburuk, pendapatanpun makin turun. Ditambah adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat saat ini.

“Jadi untuk retribusi parkir itu terjadi penurunan yang sangat signifikan di perkirakan 60 persen,” kata Yogi ketika dihubungi Jabarekspres.com, Kamis, (15/7)

Menurutya, penurunan pendapatan retribusi parkir tersebut juga itu berhubungan dengan adanya PSBB dan PPKM Darurat di Kota Bandung.

Penurunan yang siginifikan itu dikarenakan sektor-sektor usaha seperti jasa, wisata, dan perdagangan tidak boleh beroperasi.

Padahal, sektor tersebut merupakan jantung pergerakan ekonomi, dan sumber pendapatan retribusi parkir Dishub Kota Bandung.

“Jadi yang memberikan dampak sangat signifikan itu, pada sektor jasa, wisata dan perdagangan. Itu kan selama PSBB waktu itu dan sekarang PPKM darurat kan tidak boleh beroperasi. Dan itu menjadi sumber pendapatan perparkiran kita,” ucapnya

Dishub Kota Bandung hanya bisa menerima retribusi parkir sekitar Rp. 300 juta per bulan. Bahkan kadang, per harinya hanya sekitar 3 hingga 4 juta Rupiah.

“Pendapatan yang kami terima dari retribusi parkir ini sesuai dengan kondisi yang ada pada saat ini. Yaitu kalau misalnya perbulan itu sekitar 300 jutaan ya. Kalau untuk perhari itu kurang lebih 3 sampai 4 jutaan,” ucapnya

Meskipun begitu, Yogi mengatakan, Dishub Kota Bandung akan mengoptimalkan pendapatan parkir tersebut. (mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan