BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandung telah menyidangkan 15 pelanggar dari sektor usaha, di halaman depan Cihampelas Walk (Ciwalk) pada Kamis (15/7).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol-PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, kelimabelas pelanggar hadir untuk mengikuti persidangan Tindak Pindana Ringan (Tipiring) on the street.
Pelanggaran yang mereka lakukan adalah membuka toko melebihi jam operasional yang ditentukan, tidak menerapkan protokol kesehatan, atau tetap melayani makan di tempat, padahal tindakan tersebut menyalahi aturan PPKM Darurat.
“Jadi untuk pelanggar yang kita sidangkan hari ini, itu sebanyak 15 dan hadir semua,” ucapnya pada saat ditemui seusai melaksanakan Sidang tipiring On the street, di Cihampelas Walk, (Ciwalk) Jl. Cihampelas No.160, Kec. Coblong, Kamis (15/7).
Hasil sidang Tipiring tersebut, hakim memvonis para pelanggar yakni dengan denda antara Rp. 250 ribu hingga Rp. 600 ribu.
“Hakim memvonis denda itu antara 250 ribu sampai 600 ribu, dengan subsider 4 sampai 6 hari kurungan,” ungkapnya
Baru 12 pelanggar yang membayarkan denda mereka. Tiga orang lainnya, kata Idris, akan menemui jaksa di Kantor Kejaksaan tinggi (Kejati) Kota Bandung.
“Jadi yang sudah bayar dan dieksekusi oleh jaksa barusan, dari 15 itu hanya 12 pelanggar. Jadi 3 pelanggar lainnya, itu akan menemui Jaksa di kantor Kejaksaan Tinggi, pungkasnya.
Denda tersebut, menurut Idris, akan disetorkan sebagai kas daerah melalui bank daerah, yaitu Bank Jabar. (Mg10).