Marak, Alih Fungsi Lahan di Wilayah Kabupaten Bandung

Marak, Alih Fungsi Lahan di Wilayah Kabupaten Bandung
0 Komentar

“Itu juga harus jadi perhatian, kan nggak mudah pengurusan kepemilikannya, jangan-jangan belum selesai peralihan haknya. Sehingga, kita meminta pihak-pihak terkait untuk lebih teliti dan transparan dalam proses perizinan sehingga bisa meminimalisir terjadinya alih fungsi lahan,” tegasnya.

Dijelaskan Toni, batas waktu HGU sendiri adalah selama 25 tahun, maka selama dalam waktu tersebut tidak boleh terjadi alih fungsi lahan, artinya kalau belum selesai dengan jelas kepemilikan lahannya, maka tidak boleh dikeluarkan izin oleh pemerintah daerah.

“Yang paling berwenang untuk memberi informasi terkait sejauh mana peralihan hak dari pemegang HGU pertama ke pemegang berikutnya adalah BPN. Namun kewenangannya memang terbagi antara BPN Pusat, Provinsi, dan Kabupaten, tergantung dari luas tanah yang dikelola si pemegang HGU,” pungkasnya. (yul)

0 Komentar