Pemkot Bandung Siapkan Dana APBD 30 Miliar untuk Bansos Warga Non-DTKS

BANDUNG – Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali sejak 3 Juli 2021 lalu hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Kebijakan tersebut meminimalisir mobilitas masyarakat dengan menerapkan sistem bekerja dari rumah. Selain itu, tempat yang memicu kerumunan seperti mal, restoran atau kafe terpaksa tutup. Atau, tetap boleh buka, tapi tidak boleh makan di tempat dan hanya melayani take away (bungkus).

Pembatasan kegiatan tersebut tentunya berdampak pada perekonomian warga.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menjalankan program Bantuan Sosial Tunai (BST) selama PPKM darurat.

“Ada (bantuan sosial), yang jelas APBD kita 30 miliar untuk warga non-DTKS,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Pendopo Kota Bandung, Senin (12/7).

“Untuk jumlah penerima lebih jelasnya, bisa tanya ke Kadinsos. Pokoknya program BST tersebut sedang berproses,” sambung Oded.

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Oded mengatakan, pihaknya sedang merencanakan program bantuan seperti pada awal terjadi pandemi Covid-19 di Kota Bandung.

“Kita pun sekarang sedang menggalang (bantuan) seperti terjadinya Covid-19 di awal-awal pandemi. Yaitu menggalang sembako. InsyaAllah dari para donatur yang siap memberikan sembakonya,” kata Oded.

“Kemarin juga saya udah ngobrol dengan beberapa pihak yang sudah siap, mereka akan membantu lagi. Mudah-mudahan seperti tahun yang lalu, kita sempat terkumpul 27.000 paket sembako untuk membantu yang membutuhkan,” jelasnya.

Sementara itu, lebih lanjut, Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Tono Rusdiantono menyebutkan, ada 60 ribu KK yang akan menerima bansos PPKM darurat.

Penerima tersebut adalah warga non-DTKS. Masing-masing akan menerima bantuan sebesar Rp. 500 ribu.

“Ada 60ribu KK penerima manfaat. Satu KK akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu dan itu hanya sekali selama PPKM darurat,” pungkasnya. (MG8)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan