NGAMPRAH – Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (Pemda KBB) dipastikan bakal menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021.
Jika merujuk pada rencana semula, Pilkades tersebut sedianya akan digelar mulai bulan Juli dan pencoblosannya akan dilaksanakan pada 29 Agustus mendatang. Namun, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mengubah segalanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, tahapan Pilkades ini ditunda karena pihaknya akan lebih fokus dulu dalam penanganan pandemi Covid-19 dan akan digelar jika PPKM ini berhasil menekan kasus Covid-19.
“Nanti kuncinya pada tanggal 20 Juli, kalau trennya (kasus Covid-19) turun, mudah-mudahan meskipun ada pengunduran tidak terlalu lama atau bisa saja tepat waktu,” ujarnya saat ditemui di Padalarang, Jumat (9/7).
Hengky mengatakan, setelah tahapan Pilkades ini diundur, maka pihak desa didorong untuk melakukan sosialisasi PPKM Darurat terkait sektor esensial dan non esensial agar masyarakat bisa mengetahui aturan dalam PPKM ini.
“Kemarin (pihak desa) sudah disurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), terkait Pilkades kemungkinan akan diundur sampai nanti waktu yang akan ditentukan,” kata Hengky.
Penundaan jadwal Pilkades pada tahapan kegiatan yang sedang dilaksanakan ataupun yang belum dilaksanakan itu tertuang dalam surat keputusan panitia Pilkades tingkat Kabupaten Bandung Barat nomor 01 tahun 2021 tentang jadwal Pilkades serentak tahun 2021.
Selain itu, hal ini juga diperkuat dengan keputusan panitia pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten Bandung Barat nomor 2 tentang jadwal tahapan persiapan Pilkades pada tahun 2021 pada kegiatan pendaftaran, pemutakhiran, dan validasi daftar pemilih sementara.
“Pelaksanaan Pilkades ini kita tunda, karena melihat kondisi kasus Covid-19 juga sedang melonjak akhir-akhir ini,” ucapnya. (PW)