“Penjual dan atau pekerja yang berasal dari luar Kota Cimahi harus dalam kondisi sehat, yang dibuktikan dalam surat keterangan rapid test Covid-19 non reaktif dari fasilitas kesehatan,” pungkasnya. (fey)
Dispangtan Cimahi Sasar 2.800 Ekor Hewan Kurban


- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News