Tutup Sementara, Layanan Kartu Kuning di Cimahi

CIMAHI – Layanan pembuatan kartu pencari kerja atau kartu kuning (AK1) di Kota Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi ditutup sementara sejak Senin (5/7). Layanan pembuatan kartu kuning akan dibuka kembali pada Senin (12/7) depan.

Penutupan sementara pelayanan AK1 itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang saat ini kasusnya sedang melonjak di Kota Cimahi. Apalagi sedang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Kota Cimahi, Teja Dahliawati membenarkan, jika pelayanan AK1 di Kantor Disnaker Kota Cimahi ditutup sementara.

“Ditutup sementara sejak senin kemarin, sampai jumat besok, karena kan lagi PPKM Darurat, salah satu aturannya WFH 100% untuk sektor non esensial,” ujarnya, Rabu (7/7).

Diakui Teja selama penutupan sementara, banyak warga yang datang untuk membuat AK1. Pihaknya memperkirakan akan terjadi lonjakan pemohon AK1 pada senin atau saat dibuka kembali pelayanan. Apalagi saat ini sedang dibuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dimana salah satu syaratnya harus menyertakan AK1.

“Semoga warga tetap mau di atur. Soalnya petugas pelayanan 1 orang sudah positif (Covid-19). Jika ada lonjakan kita akan antisipasi, seperti jam pelayanan di batasi sama di kasih nomor antrian, biar tertib,” terangnya.

Teja mengatakan, kartu kuning merupakan syarat untuk mengajukan permohonan kerja, termasuk mendaftar CPNS. Ia menambahkan rata-rata pemohon pembuatan kartu kuning berasal dari lulusan SMA atau SMK.

“Lebih banyak sih yang baru lulus sekolah, dibandingkan dengan yang lulus sudah lama,” ujarnya.

Pembuatan kartu kuning sendiri tidak membutuhkan waktu lama. Sementara Syarat yang harus dipenuhi pada pemohon agar bisa mendapatkan kartu kuning ini yakni pasfoto 2 lembar, KTP, KK, ijazah terakhir, akta kelahiran, serta mengisi format AK1.

“Kalau syaratnya lengkap, pembuatannya hanya 5-10 menit. Kartu kuning ini berlaku selama 2 tahun,” tukas Teja. (fey)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan