BANDUNG – Sebuah Panti Pijat yang terletak di Jalan Kiaracondong Kota Bandung akhirnya disegel jajaran Reskim Polrestabes Kota Bandung setelah kedapatan beroperasi Ketika penerapan PPKM Darurat.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, penyegelan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas panti pijat yang masih beroperasi saat PPKM Darurat.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas pun menemukan adanya aktivitas di panti pijat tersebut. Petugas menemukan aktivitas operasional di tempat itu.
“Ditemukan ada 10 terapis yang sedang bekerja dan 8 orang pengunjung sedang melakukan aktivitas,” ucap Adanan kepada wartawan, Selasa, (6/7)
Atas pelagaran PPKM Darurat itu, petugas langsung menyegel tempat panti pijat dengan diberi tanda police line.
Adna menambahkan, untuk pelanggaran PPKM Darurat itu, pihaknya akan melakukan proses hukum, setelah berkoordinasi dengan Pemkot Bandung.
“Kita segel dengan police line dan dilaporkan ke Pemkot Bandung, kalau sanksinya nanti bisa sampai pencabutan usaha tempat itu,” terangnya.