Pengamat: Aksi Pembangkangan ASN terhadap Prokes Coreng Wajah Pemkot

“Misal dengan sanksi penurunan dari jabatan atau jika masuk kategori berat pemecatan sebagai ASN. Jadi sifatnya pemulihan atau pertaubatan (restoratif justice). Ini namanya kekerasan tanpa kekerasan,” cetus dia lagi.

Ia melanjutkan, mengapa persoalan ini butuh ketegasan kebijakan dari pemkot Depok tak lain supaya jangan sampai sikap lunak pemkot Depok menjadi bumerang (kickback) bagi kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.

“Tentu kita ingat Mahatma Gandhi, gegara kesantunannya, gerakannya yang non-violence, termasuk pada musuh-musuh yang jelas-jelas merongrongnya, ua harus mengakhiri hidupnya dengan kekerasan, ditembak mati oleh pengikut yang tidak sepakat dengan gerakannya,” tuturnya.

Di samping itu, alumnus Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) itu berharap prokes harus diterapkan di semua sarana publik. Masjid, geraja/tempat peribadatan, mall, sampai pasar tradisional.

“Agar PPKM berhasil, agar ketakutan terpapar dan mati karena covid-19 ini segera berakhir. Maka saya dorong pemerintah dan aparat keamanan untuk menindak secara tegas segala bentuk pelanggaran. Jadikan semua sikap berontak masyarakat sebagai tindakan keras kepala yang harus ditindak dengan keras pula,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, cara-cara keras yang ditempuh juga harus seimbang, seperti banyak praktik penegakan hukum yang tidak adil, tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Idealnya, menurut Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Jawa Barat itu, jika pelanggaran itu dilakukan oleh elit pemerintahan, maka tidak ada ampun demi memberikan pelajaran keteladanan bagi aparatur pemerintah yang lain. (hrs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan