PPKM Darurat, Kafe dan Rumah Makan Tak Boleh Layani Makan di Tempat

CIMAHI – Pembatasan lebih ketat untuk menekan kasus COVID-19 dimulai Sabtu (3/7). Pemerintah pusat sudah membuat keputusan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli mendatang.

Salah satunya di Kota Cimahi yang sudah mendapat instruksi dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menerapkan PPKM Darurat. Sebab, Kota Cimahi masuk zona merah atau kategori tinggi penularan virus tersebut.

“Kami akan melaksanakan PPKM Darurat menginduk arahan dan petunjuk pemerintah pusat dan Gubernur Jabar,” Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat ditemui usai rapat di Plaza Rakyat Pemkot Cimahi, Jumat (2/7)

Dalam draf PPKM Mikro, pembatasan ini meliputi pengaturan kerja di rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen bagi sektor non-esensial dan perkantoran di sektor esensial 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor tersebut meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19 serta industri orientasi ekspor.

Perkantoran di sektor kritikal bisa beroperasi 100 persen meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, serta objek vital nasional.

Juga meliputi penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Kemudian selama PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan boleh buka hingga 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Adapun toko obat boleh buka 24 jam.

Selanjutnya, rumah makan, kafe, restoran hingga Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual makanan, seperti pedagang pecel lele, nasi goreng, sate dan sebagainya, tidak boleh melayani makan di tempat.

“Kafe, rumah makan, termasuk PKL, tidak melayani makan di tempat, tapi dibungkus, dibawa pulang,” tegasnya.

Kemudian kegiatan keagamaan seperti masjid, gereja dan sebagainya semuanya ditutup.

“Tidak ada kegiatan keagamaan yang sifatnya kerumunan. Kegiatan sosial yang membuat kerumunan juga itu dilarang. Hajat hanya akad, hanya 30 orang. Apabila lebih, kita akan bubarkan,” ujar Ngatiyana.

Untuk pengawasannya, Pemkot Cimahi bersama petugas gabungan seperti TNI, Polri dan pihak terkait lainnya akan melakukan patroli rutin. Apabila ada yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan