PPKM Darurat Berlaku Besok, Bagaimana Kegiatan Masjid?

NGAMPRAH – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyatakan, bakal mengikuti aturan yang diberlakukan bagi kegiatan keagamaan di masjid selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Namun dalam aturan PPKM Darurat, kegiatan keagamaan di masjid dan tempat ibadah lainnya masuk ke sektor non esensial sehingga pelaksanaannya dilarang atau ditutup sementara.

“Intinya kita mengikuti saja aturannya seperti apa. Meskipun sebenarnya masih bisa digunakan asal masyarakat menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ungkap Ketua MUI Bandung Barat Muhammad Ridwan saat dihubungi, Jumat (2/7)

Terkait penutupan masjid sendiri pihaknya bakal meminta Satgas COVID-19 KBB hingga desa untuk melakukan pemberitahuan pada pengurus DKM dan jemaah masjid.

“Nanti biar Satgas COVID-19 yang melakukan pemberitahuannya karena ini kan berkaitan dengan PPKM Darurat,” jelasnya.

Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah nanti Idul Adha bisa digelar di masjid atau di rumah masing-masing mengingat jatuhnya Idul Adha masih dalam masa penerapan PPKM Darurat.

“Kita lihat saja perkembangannya seperti apa, bisa jadi di rumah masing-masing kan belum tahu,” tandasnya.

PPKM Darurat sendiri dipastikan bakal turut diterapkan di wilayah Bandung Barat mulai 3-20 Juli 2021 mendatang. Saat ini Pemda KBB tengah mematangkan beberapa hal terkait teknis dan aturannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Asep Sodikin mengatakan untuk sektor esensial seperti perbankan dan sebagainya diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat.

“Semua aturan dari Provinsi sudah kita siapkan, misalnya kantor tertentu bisa 100 persen WFH. Tapi Untuk sektor kritikal bisa buka dan WFO,” kata Asep.

Sedangkan untuk tempat kuliner, kata Asep, sudah tidak bisa lagi makan di tempat. Pembelian harus dengan sistem take away atau dibawa pulang.

Lalu untuk pasar tradisional dan supermarket, jam operasionalnya bakal dibatasi, termasuk jumlah pengunjung, hanya 50 persen.

“Intinya, banyak kegiatan yang lebih diperketat, jadi semua aturannya harus didetailkan,” ucapnya.

Asep mengatakan, jika semua aturan itu sudah dimatangkan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran dan diedarkan ke semua sektor yang sudah ditentukan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan