JAKARTA – Pemerintah Indonesia baru saja menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Daurat yang secara resmi dijalankan pada 3 Juli – 20 Juli 2021.
Sebelum PPKM, pemerintah juga pernah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Lantas, apa perbedaan PPKM dan PSBB? Bagaimana pula perbedaan PPKM dengan lockdown?
Pengertian PPKM:
PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Pembatasan kegiatan masyarakat ini hanya berlaku pada kota dan kabupaten tertentu, bukan keseluruhan provinsi.
Di Indonesia, sebelumnya telah berlaku PPKM Mikro yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021. Namun, seiring bertambahnya kasus Covid-19, pemerintah kini menerapkan PPKM Darurat.
Meski belum memiliki aturan yang melandasi, PPKM Darurat dipilih untuk menekan penyebaran virus corona dengan skala yang lebih besar.
Sesuai namanya, PPKM Darurat diberlakukan karena suatu wilayah telah memasuki kondisi gawat darurat. Contohnya di Jakarta, ICU di rumah sakit sudah dipenuhi lebih dari 70% pasien Covid-19.
Tingkat kematian akibat virus corona juga meningkat di atas 3% dan tingkat kesembuhan di bawah 82%. Hal inilah yang mendasari pemerintah untuk memberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Berikut Ketentuan PPKM Darurat yang Diterapkan Pemerintah untuk Beberapa Sektor:
– Aktivitas perkantoran sektor non-esensial 100% WFH, sektor esensial 50% WFH dan 50% WFO.
– Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
– Pusat perbelanjaan ditutup sementara.
– Tempat ibadah ditutup sementara.
– Restoran atau kafe hanya boleh take away dan delivery, dilarang makan di tempat (dine in).
– Supermarket, pasar, toko kelontong beroperasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
– Fasilitas umum ditutup sementara.
– Transportasi umum kapasitas maksimal 70%.
– Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang.
– Perjalanan jarak jauh (pesawat, bus, kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dan antigen.
Perbedaan PPKM dengan PSBB:
Berbeda dengan PPKM, PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah, baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (ovid-19).