PALABUHANRATU – Sebuah bangunan tenmpat ibadah yang diduga ilegal didatangi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Sukabumi.
Proyek pembangunan itu, dilaporkan warga karena akan mendirikan fasilitas rumah ibadat yang belokasi di Kampung Gunung Sumping Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Satpol PP Kabupaten Sukabumi Wawan Gunawan mengatakan, sidak dilakukan sebagai langkah pencegahan dini agar tidak terjadi permasalahan dan gedsekan di tengah masyarakat.
‘’Ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait projek bangunan milik salah satu tokoh Kristiani, informasi yang diterima warga pembangunan tersebut untuk mendirikan rumah ibadah,”ujar Wawan kepada Sukabumi Ekspres, Rabu, (30/6).
Menurutnya, pembangunan rumah ibadah kristiani itu dilakukan oleh Torang. Namun, setelah di cek berdasarkan pengakuan pekerja di lokasi, proyek bangunan ini untuk pemukiman (perumahan) bukan rumah ibadat dan baru merencanakan membangun 30 unit.
Namun demikian lanjut dia, petugas tak percaya begitu saja dan akan terus menggali informasi yang akurat. Termasuk berkoordinasi dengan pemerintah Desa dan Kecamatan setempat.
“Ternyata menurut Desa dan Kecamatan, mereka pun belum memberikan ijin pendirian bangunan itu karena status kepemilikan lahan yang belum jelas,” terangnya.
Untuk status tanahnya sendiri Wawan mengaku tidak mengetahui secara detail, karena hal tersebut menjadi kewenangan Desa,Kecamatan dan Instansi terkait lainnya.
“Kami tak tahu apakah tanah itu milik Pemda atau pribadi, karena untuk administrasi seperti itu desa dan kecamatan yang lebih tahu,” bebernya.
Menurutnya penindakan atas bangunan yang belum memiliki ijin ini pihaknya masih menunggu langkah yang di ambil oleh Desa dan Kecamatan, karena biasanya mereka memberikan peringatan terlebih dahulu.
“Apabila nanti dari himbauan dari desa dan kecamatan tidak diindahkan dan meminta bantuan SatpolPP kita akan turun tangan, jadi untuk masalah ini kita tunggu tidak lanjut dari desa dan kecamatan dulu,”katanya.(mg1/red)