BANDUNG – Untuk mengakan disiplin penerapan protokol Kesehatan (Prokes) Polda Jawa Barat akan menindak tegas setiap pelanggar.
Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol. Ahmad Dofiri menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir siapapun yang melanggar penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
PPKM darurat yang dimana akan di terapkan di Jawa dan Bali pada (3/7) mendatang hingga (20/7) nanti.
Pihaknya akan kembali melakukan pengetatan-pengetatan, mulai dari penutupan jalan hingga operasi yustisi.
“Jadi kami (Polda Jabar) Otomatis akan melakukan pengetatan-pengetatan dalam berbagai hal, mulai dari pembatasan-pembatasan dan penutupan di sejumlah ruas jalan, kemudian juga ada operasi yustisi,’’kata Dofiri.
‘’Kita pun dengan berat hati jika seandainya ada masyarakat yang melanggar, tentunya ada tindakan-tindakan hukum yang harus kita lakukan,” ungkap Dofiri di Mapolda Jawa Barat (Jabar), Jl. Soekarno-Hatta No.748, Kec. Gedebage, Kota Bandung, pada Kamis (1/7)
Akan tetapi, adanya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat ini, yang terpenting adalah kesadaran dari masyarakat.
“Jadi jangan dilihat seolah-olah ada penyekatan, ada pembatasan, lalu ada operasi yustisi, namun yang paling penting adalah kesadaran kita bersama dalam menerapkan protokol kesehatan. Itu yang paling utama,” ucapnya.
Penyekatan jalan akan di lakukan di dalam Kota dan di perbatasan wilayah, dan akan di bagi menjadi tiga ring.
Mengenai jumlah titik yang akan di lakukan penyekatann, banyak sekali dan itu ada di ring satu, ring dua dan tiga, dan kemudian mulai dari pintu-pintu masuk gerbang tol, dan akan di terapkan di wilayah lain dengan hal yang sama.
‘’Dengan adanya Pola-pola ring seperti itu, untuk mengeliminir mobilisasi kegiatan masyarakat, terutama masalah mobilitas dan kerumanan,” pungkasnya. (red)