Ini Arahan Kemenag untuk Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Kurban 1442 H

“Jadi ini gambaran umum terkait dengan pelaksanaan salat Idul Adha. Nanti akan ada penjelasan secara rinci setelah adanya pertemuan hari ini. Tapi ini paling tidak kita bisa memperoleh gambaran dulu secara umum,” katanya.

 

Pelaksanaan Qurban Idul Adha

Terkait penyembelihan, lanjut Adib, pemotongan hewan kurban dilakukan secara tertutup dan dilaksanakan pada Hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah.

“Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Apabila terjadi keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R maka dapat dilakukan di luar rumah pemotongan hewan dengan mematuhi protokol kesehatan. Pemotongan pun hanya dilakukan petugas dan disaksikan langsung oleh orang yang berkurban,” jelas Adib.

Selain itu juga, Adib, menginformasikan bahwa untuk pendistribusian daging kurban dilakukan secara door to door langsung ke rumah warga yang sudah terdata. Sehingga masyarakat tidak perlu datang berkerumun untuk mengambil daging kurban.

Adib mengatakan bahwa saat ini Kementerian Agama sedang melakukan berbagai pendekatan untuk mensosialisasikan surat edaran Menteri Agama no. 15 tentang penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442H/2021M.

“Kita melakukan dialog dengan para pengurus masjid dan tokoh agama serta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan instansi lainnya yang terkait. Para penyuluh agama juga harus bergerak memberikan edukasi kepada masyarakat,” kata Adib.

Mengakhiri keterangannya, Adib berharap dengan adanya SE no. 15 ini tidak mengurangi kekhidmatan dalam merayakan Hari Raya Idul Adha. Karena, menjaga diri dari penyebaran Covid-19 juga merupakan bagian dari ibadah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan