SUKABUMI – Diduga telah menyalahgunakan pengelolaan anggaran Kecamatan Waluran, Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2018, Eks Camat Waluran berinisial AM, resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
AM ditahan bersama EN yang merupakan Direktur CV Bening. Setelah keduanya menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Rabu (30/6) kemarin.
Atas perbuatannya, kedua orang ini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi karena diduga tersandung kasus tindak pidana korupsi.
“Kami sudah memeriksa dua terduga pelaku tindak pidana korupsi yakni eks Camat Waluran berinisial AM (Camat Waluran) dan EN Direktur CV Bening di ruang Khusus Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi,” ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Andreas Tarigan.
Dalam kesempatan itu, Andreas belum bisa memberikan data terperinci terkait kasus korupsi tersbut.
Menurutnya paparan lebih lengkap nanti akan disampaikan oleh Kepala Kajari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto, dalam waktu dekat.
“Lebih lengkapnya nanti dengan Bapak Kajari,” singkat Andreas.
Berdasarkan informasi dihimpun AM dan EN terlibat dugaan korupsi terhadap pengelolaan anggaran Kecamatan Waluran Tahun Anggaran 2018.
‘’Taksiran kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai lebih dari Rp 346 juta,’’cetus dia. (Sukabumiekspres)