Kejari Kabupaten Bandung Selamatkan Aset Negara

“Ganti rugi kepada PDAM Tirta Raharja itu berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang pedoman pengelolaan barang daerah yang dipisahkan atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan