“Ganti rugi kepada PDAM Tirta Raharja itu berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang pedoman pengelolaan barang daerah yang dipisahkan atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (yul)
Kejari Kabupaten Bandung Selamatkan Aset Negara
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News