BALEENDAH – Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil menyelamatkan aset milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raharja bernilai miliaran rupiah yang berada di Blok Kadu Mulya/Cisontok Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat.
Program penyelamatan aset tersebut sebagai tindaklanjut Instruksi Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemulihan dan penyelamatan aset negara, daerah, BUMD dan BUMN. Hal tersebut dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Kajari Kabupaten Bandung, J. Devy Sudarso melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Bandung, Noordien Kusumanegara.
Menurut Noordien, menyelamatkan aset PDAM tirta Raharja merupakan keberhasilan di tahun 2021, karena pada tahun sebelumnya Jaksa Pengacara Negara juga sudah banyak melakukan upaya penyelamatan aset.
“Penyelamatan aset tersebut melalui kegiatan non litigasi atau proses negosiasi,” kata Noordien saat wawancara di ruang kerjanya, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (30/6).
Noordien mengatakan, bahwa aset tersebut dikuasai oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Oleh karena itu, kata Noordien, pihaknya mendapat surat kuasa khusus dari Perumda Tirta Raharja pada Februari 2020 lalu.
“Aset milik Perumda tersebut sudah dikuasai dan diklaim oleh ahli waris, dan sudah dijual belikan kepada pihak ketiga. Bahkan lahan tersebut sudah dijadikan perumahan, yang luasnya kurang lebih 8.000 meter,” ungkap Noordien.
Dikatakan Noordien, setelah ditelusuri, latar belakangnya mereka (Ahli waris) menganggap warisan. Namun, lanjutnya, yang pasti pihaknya ada kekuatan hukum dan yakin kelengkapan dokumennya kuat. Mereka (ahli waris atau pihak ketiga) belum memiliki sertifikat, BPN juga belum mengeluarkan itu.
“Proses negosiasi itu berjalan sangat alot, padahal kita sudah ada kekuatan dokumen. Oleh karena itu, kita sempat melayangkan somasi atau peringatan yang ditujukan kepada pihak yang mengklaim aset Perumda tersebut sebanyak tiga kali. Bahkan kita juga siap melakukan gugatan ke pengadilan berupa gugatan perdata,” paparnya.
Akhirnya, kata Noordien, pihak ketiga mau membayar ganti rugi pada 29 Juni 2021 kemarin. Pihaknya pun menempuh langkah dengan menunjuk tim kantor jasa penilai publik sebanyak tiga kantor, dan diperoleh nilai tertinggi sebesar Rp6.096.410.790. Uang tersebut, kata dia, sudah dibayarkan ke rekening PDAM.