Mengaku Wanita di Facebook, Pria Asal Bandung Tipu Korban Rp 250 Juta

BANDUNG – Hati-hati jika berkenalan dengan orang asing di media sosial, Satuan Reserse Kiriminal Khusus (Satreskrisus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pelaku penipuan yang mengaku sebagai wanita di jejaring Media Sosial (Facebook).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, pelaku berinisial DK, 40, di akun Facebook. Dia mengaku seorang Wanita berparas cantik. Tujuannya, agar dapat mengelabui para pengguna medsos lainnya.

“Jadi kami berhasil mengungkap kasus penipuan, yang dimana adanya laporan dari salahsatu korban berinisial AK (55),” ungkap Erdi kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (29/6)

Pelaku (DK) melakukan aksinya (Penipuan) tersebut, seolah-olah menjadi seorang wanita cantik atau model dengan memanfaatkan Facebook. Pelaku berpura-pura menjadi seorang wanita cantik atau model.

Sementara itu, Erdi juga menambahkan bahwa setelah adanya perkenalan dari kedua orang tersebut (AK dan DK), pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara meminjam uang sebanyak Rp 250 juta terhadap korban.

“Jadi setelah adanya perkenalan dari kedua orang tersebut, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara meminjam uang kepada korban (AK) sebenarnya 250 juta. Jadi dalam meminjam uang itu, pelaku (DK) mengaku buat keperluan bisnis dan membeli mobil,” ujarnya

Terkait kejadian tersebut, Erdi mengatakan bahwa pihak dari Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan.

“Jadi pada saat melakukan penyelidikan, kami melalui Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, berhasil menangkap pelaku (DK) di tempat persembunyiannya di wilayah Garut. Dan pada saat ditangkap ternyata yang bersangkutan sedang berjudi dan berfoya-foya dengan menggunakan uang dari tersangka (AK),” ucapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 51 ayat (1) Jo 35 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (mg10/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan