Diungkapkan Rita, agar penyelesaian persoalan dispute klaim lebih cepat, Kementerian Kesehatan berencana membentuk Tim Dispute di setiap provinsi yang terdiri dari unsur Dinkes provinsi, organisasi profesi, tim verifikator dan unsur Kemenkes.
Harapannya, dengan pembentukan Tim Dispute, semakin mempercepat proses pengajuan klaim RS yang bertugas menangani COVID-19. (fin.co.id)