Tagihan Pasien Kanker di BPJS Kesehatan Tembus Rp 3,5 Triliun

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan penyakit kanker perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak. Mulai dari pencegahan, deteksi dini, perawatan, sampai pendampingan bagi para penyintas.

Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kemenkes Azhar Jaya mengatakan kanker selama ini menjadi penyebab kematian yang cukup tinggi. “Terbanyak kasus kanker payudara. Kemudian kanker rahim serta kanker ovarium,” katanya dalam webinar peluncuran aplikasi Indonesian Sistemic Therapy (ISTRY) di Jakarta pada Jumat (25/6).

Azhar kemudian menjelaskan banyaknya kasus kanker di Indonesia bisa dilihat dari laporan BPJS Kesehatan. Menurut data BPJS periode 2020 lalu, tagihan untuk penanganan pasien kanker merupakan terbesar nomor dua. “Dengan total beban (tagihan, Red) mencapai Rp 3,5 triliun,” jelas dia.

Menurut dia penanganan kanker di Indonesia perlu upaya komprehensif. Meliputi pencegahan, deteksi dini, diagnosis, sampai rehabilitasi paliatif. Azhar berharap masyarakat Indonesia lebih peduli dan berperan aktif dalam penanganan kanker.

Azhar menyampaikan dukungan atas diluncurkannya aplikasi ISTRY oleh Perhimpunan Dokter Bedah Onkologi Indonesia (PERABOI). Baginya penerapan teknologi dalam bidang kesehatan sangat penting. Bahkan selama pandemi Covid-19 ini, Kemenkes mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pelayanan kesehatan.

Dia berpesan dalam pelayanan kesehatan digital, harus mematuhi regulasi. Supaya pelayanan dapat dipertanggungjawabkan. Pelayanan kesehatan berbasis teknologi informasi baginya bisa memudahkan dokter dan tata laksana pelayanan. Dia berharap aplikasi ISTRY yang baru diluncurkan itu memudahkan dokter khususnya ahli onkologi melayani masyarakat.

“ISTRY adalah sebagian kontribusi Perhimpunan Ahli Bedah Onkologi Indonesia untuk penanganan kanker di Indonesia,” kata Ketua Paraboi dr Walta Gautama SpB(K)Onk.

Dia menambahkan ISTRY adalah aplikasi pertama di Indonesia yang dapat menyediakan informasi bagi dokter untuk mengambil keputusan klinis dalam bidang terapi sistemik kanker. (jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan