Penipuan Berkedok Debt Collector Sedang Marak, Waspadalah!

JAKARTA – Masyarakat diminta waspada dengan maraknya aksi penipuan berkedok debt collector. Pemicu dari kejahatan ini dilatarbelakangi oleh peningkatan jumlah kredit macet pada industri pembiayaan di tengah pandemi Covid-19.

Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan mengatakan, akhir-akhir ini sering terjadi kasus penipuan oleh oknum debt collector yang mengaku karyawan FIFGroup ataupun mitra yang bekerja sama dengan FIFGroup.

“Dalam pelaksanaan bisnis pembiayaan yang berkaitan dengan konsumen, FIFGROUP selalu mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, dimana setiap juru tagih yang melakukan penarikan unit memiliki sertifikat dan surat kuasa dari perusahaan mitra yang bekerja sama dengan FIFGROUP,” kata Setia, Sabtu (26/6/2021).

Untuk itu, Budi mengimbau kepada seluruh pelanggan FIFGROUP agar selalu berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, ataupun perampasan dengan modus penarikan unit kendaraan yang dikredit oleh oknum yang mengatasnamakan FIFGROUP.

“Terlebih dalam memperhatikan kelengkapan identitas orang yang melakukan penarikan unit harus sudah lengkap, seperti membawa kelengkapan dokumen yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

Penyidik Madya Bareskrim Polri Kombes Pol, Ario Gatut Kristianto menambahkan, bahwa ekskusi jaminan fidusia dapat dilakukan apabila terjadinya wanprestasi atau cidera janji terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh kreditur dan debitur.

“Ada ketentuan pidana yang mengatur para pihak baik kreditur maupun debitur apabila melanggar atau melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur pada pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 335, 368, dan 372,” jelas Ario.

Ahli hukum pidana, Chairul Huda jua ikut menjelaskan, bahwa secara penerapan hukum dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia selama tidak adanya unsur kekerasan yang dilakukan maka tidak adanya tindakan yang melanggar pidana.

“Segala tindakan eksekusi jaminan fidusia tetap dapat dilakukan selama sesuai dengan putusan yang berlaku, di mana debitur mengakui tindakan wanprestasi yang dilakukan serta secara sukarela menyerahkan jaminan fidusianya, sehingga dalam praktiknya harus dilakukan secara persuasif dengan menghindari tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan bahkan perbuatan intimidasi,” tutur Chairul. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan