JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Ibu Kota Jakarta diperpanjang. Salah satu dampak dari perpanjangan tersebut adalah larangan ziarah kubur di Taman Pemakaman Umum (TPU).
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat Mila Ananda mengatakan warga dilarang melakukan ziarah ke TPU. Aturan ini kembali diberlakukan menyusul jumlah kasus COVID-19 yang terus meningkat di DKI Jakarta.
“Sementara ini ziarah ditiadakan. Untuk RTH, taman dan TPU ditutup, kecuali untuk pemakaman tetap beroperasi,” katanya, Kamis (24/6).
Dikatakannya, larangan ziarah ke TPU ini berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli, sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Namun, dikatakannya TPU tetap dibuka khusus untuk operasional pemakaman dengan jumlah pengantar yang dibatasi.
Penutupan TPU untuk warga berziarah dimaksudkan untuk mencegah timbulnya kerumunan yang berpotensi menciptakan klaster baru COVID-19.
“Untuk pengendalian kerumunan, jangan sampai nanti TPU jadi klaster baru penularan COVID-19,” ujarnya.
Senada diungkapkan Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan Winarto.
“Saya sudah arahkan untuk meniadakan kegiatan ziarah termasuk di TPU,” katanya.
Dikatakannya, peniadaan ziarah di TPU berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penutupan sementara kegiatan ziarah itu sesuai dengan dasar hukum Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.
Keputusan gubernur itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada Senin (21/6) untuk perpanjangan PPKM Skala Mikro berlaku hingga 5 Juli 2021.
Dalam lampiran keputusan gubernur itu disebutkan bahwa kegiatan ditiadakan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa. (gw/fin)