BANDUNG – Kepala BNN Kota Bandung, AKBP Deni Yus Danial mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, semua instansi yang terkait penanganan kasus narkotika masih mencari cara dan kebijakan yang tepat untuk tetap menyelesaikan kasus agar tidak terjadi penularan di antara personil dan tahanan.
“Di awal pandemi Covid-19, rutan dan lapas lockdown sehingga menghambat proses penitipan dan penyerahan tahanan dan proses penyidikan,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Selasa (22/6).
“Kemudian adanya personil instansi terkait yang positif Covid-19, sehingga proses penanganan kasus lebih lambat,” tambahnya.
AKBP Deni juga menuturkan, langkah antisipasi yang dilakukan guna menangani kasus narkotika di Kota Bandung, yakni dengan menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta memantau sejauh mana sosialisai pencegahan kasus narkotika di lakukan.
“Dalam antisipasi menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, BNN selalu menggunakan dengan istilah Strategi P4GN yaitu Pencegahan, Peredaran, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dengan pendekatan Supply Redaction dan Demand Redaction,” tuturnya.
“Sosialisasi P4GN menyasar ke dalam 4 lingkungan, yaitu Lingkungan Keluarga, Masyarakat, Pekerja (Swasta/ Negeri) dan Pemerintahan, didukung oleh Program Kelurahan Bersinar sehingga upaya penanggulangan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dilaksanakan secara maksimal,” sambung AKBP Deni.
Menurutnya, hal tersebut dinilai efektif untuk menekan kasus narkotika di Kota Bandung.
“Sangat efektif dilakukan untuk menekan kasus narkotika melalui Program Kelurahan Bersinar, terjadi peningkatan peran serta masyarakat dalam P4GN di wilayah kelurahan masing-masing,” ujarnya.
“Diperlukan adanya kolaborasi dan inovasi dari semua stakeholder agar program P4GN dapat berjalan secara efektif,” pungkasnya. (MG8)